Selamat datang di 360Kredi, solusi keuangan terpercaya yang siap membantu Anda mengelola dan merencanakan keuangan dengan lebih baik. Hubungi kami melalui WhatsApp 360Kredi untuk konsultasi dan penawaran terbaik!

Berizin & Diawasi Otoritas Jasa Keuangan

360Kredi Perusahaan P2P Lending Legal dan Resmi

Bagian dari Ekosistem Asosiasi Fintech

360Kredi Merupakan Bagian dari Ekosistem Asosiasi Fintech

Cicilan Ringan & Tenor Panjang

Cicilan dan Tenor yang Bisa Disesuaikan Dengan Kemampuan

Pengajuan Secara Digital

Semua Proses Pinjaman Dilakukan Secara Digital, Hanya Lewat Aplikasi

Bunga terjangkau dan Sesuai dengan Regulasi OJK

Proses Cepat & Data Aman

Pinjaman Disetujui Dalam Hitungan Menit dan Data Dilindungi Sesuai Persyaratan ISO

Proses Pengajuan

2.96 T

Total Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri

8

Jumlah Pemberi Dana Sejak Berdiri

742.342

Jumlah Penerima Dana Sejak Berdiri

1

Pendaftaran

Unduh 360Kredi dan lengkapi data diri.

2

Penilaian Kredit

Sistem akan memeriksa informasi yang telah Anda berikan.

3

Persetujuan

Setelah pengajuan pinjaman disetujui, dana akan segera ditransfer ke rekening bank yang terdaftar atau e-wallet.

4

Pelunasan

Ikuti instruksi pelunasan yang ada di dalam aplikasi, bayarlah tagihan tepat waktu untuk menjaga kredit tetap baik.

layanan Online 24jam

Hubungi Kami CS 360kredi

 

 Layanan Pengaduan Konsumen

☎️ 0878-2579-8613

Senin - Jumat

09:00 - 18:00

Media Sosial 360Kredi

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke

recruitment@360kredi.id

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2, Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat DKI Jakarta 11550

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.